Siapa bilang hanya perusahaan besar yang boleh melakukan kegiatan pertambangan? Sepertinya Sobat Arga perlu memahami materi kali ini tentang Pertambangan Rakyat untuk mendapatkan jawaban pertanyaan sebelumnya.
APA ITU PERTAMBANGAN RAKYAT
Pertambangan rakyat adalah suatu kegiatan pertambangan yang memiliki izin berupa IPR atau Izin Pertambangan Rakyat yang mana kegiatan pertambangan rakyat dilakukan di dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Wilayah pertambangan rakyat atau dikenal WPR merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan atau WP. Sedangkan Wilayah Pertambangan atau WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
WILAYAH WP YANG DAPAT MENJADI WPR
Terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan wilayah di dalam WP sebagai WPR yaitu:
- Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
- Mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 m;
- Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
- Luas maksimal WPR adalah 100 hektar;
- Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang dan/atau
- Memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGELOMPOKKAN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pertambangan Rakyat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
- Pertambangan mineral logam;
- Pertambangan mineral bukan logam; atau
- Pertambangan batuan.
KEPADA SIAPAKAH IPR DIBERIKAN?
IPR atau Izin Pertambangan Rakyat diberikan oleh menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun. Luas wilayah untuk 1 IPR jika diberikan kepada orang perseorangan, paling luas adalah 5 hektar sedangkan kepada koperasi, paling luas 10 hektar.
KEWAJIBAN PEMEGANG IPR
Pemegang IPR wajib:
- Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku.
- Mengelola lingkungan hidup bersama menteri
- Membayar iuran pertambangan rakyat
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada menteri.
APA ITU IURAN PERTAMBANGAN RAKYAT?
Iuran pertambangan rakyat menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaanya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan
Bagaimana sobat Arga? Apakah di tempat tinggal Sobat Arga terdapat komoditas mineral logam, nonlogam, atau batuan? Apakah Sobat Arga tertarik untuk mengajukan IPR dan melaksanakan kegiatan pertambangan rakyat? Tentunya perlu dipikirkan matang-matang ya Sobat.
