Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada 11 April lalu.
Peraturan ini diterbitkan merujuk pada pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Dalam peraturan pemerintah itu diatur terkait pemberian sertifikat standar dan izin usaha dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi dengan sejumlah persyaratan.
Dengan aturan baru ini, sebagian izin pertambangan kini kembali menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).
Kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah meliputi pemberian sertifikat standar, terutama untuk kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan. Kewenangan selanjutnya adalah pemberian izin.
Pemberian izin tersebut antara lain:
- IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
- Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Selain itu, kewenangan lain yang menjadi tanggung jawab Pemda adalah pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
Pembinaan yang dimaksud terdiri dari pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan.
Pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, dan atau fasilitasi serta pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Sementara itu, untuk pengawasan meliputi perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan monitoring evaluasi, dan pengawasan.
Dalam Perpres dijelaskan juga bahwa pemberian izin yang menjadi otoritas pemda meliputi IUP dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri-red) yang berupa komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Kewenangan izin selanjutnya adalah pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Kemudian Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUPJP) untuk satu daerah provinsi dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
