Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara

Feb 29, 2024

Persyaratan

  • Surat permohonan
  • SK IUP Operasi Produksi sebelumnya
  • Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan badan usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Tengah Perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
  • Profil badan usaha
  • Surat Keterangan Domisili
  • Laporan Akhir Kegiatan Operasi Produksi
  • Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan beserta daftar koordinat
  • Dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
  • Laporan keuangan tahun terakhir
  • Fotokopi sertifikat clear and clean dari Kementerian ESDM
  • Laporan Neraca Sumber Daya dan Cadangan
  • Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan
  • Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan karyawan selama dua tahun terakhir
  • Bukti pelunasan Iuran Tetap
  • Bukti pelunasan royalti (logam dan batubara) atau pelunasan retribusi (bukan logam dan batuan)
  • Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk compact disk.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  • Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  • Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  • Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  • Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  • Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  • Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  • Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  • Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  • Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  • Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  • Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  • Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  • Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236

Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com

Instagram :
📱@konsultan.tambang

Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia