Proses penerbitan IUP Tambang

Jan 12, 2024

IUP tambang merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. IUP tambang terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • IUP Eksplorasi, yaitu izin usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan batubara.
  • IUP Operasi Produksi, yaitu izin usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan operasi produksi mineral dan batubara.

Persyaratan Permohonan IUP Tambang

Persyaratan permohonan IUP tambang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15K/HK.02/MEM.B/2022. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Persyaratan administratif, yaitu persyaratan yang berhubungan dengan identitas pemohon, legalitas badan usaha, dan lokasi kegiatan usaha.
  • Persyaratan teknis, yaitu persyaratan yang berhubungan dengan kompetensi teknis pemohon dan rencana kegiatan usaha.
  • Persyaratan lingkungan, yaitu persyaratan yang berhubungan dengan dampak lingkungan dari kegiatan usaha.

Tahap-tahap Penerbitan IUP Tambang

Proses penerbitan IUP tambang terdiri dari 4 tahap, yaitu:

1. Pengajuan permohonan

Pemohon IUP tambang harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Permohonan harus diajukan dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.

2. Pemeriksaan administrasi

Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan IUP tambang telah memenuhi persyaratan administratif. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

3. Pemeriksaan teknis

Pemeriksaan teknis dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan IUP tambang telah memenuhi persyaratan teknis. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

4. Pemeriksaan lingkungan

Pemeriksaan lingkungan dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan IUP tambang telah memenuhi persyaratan lingkungan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim lingkungan yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Jangka waktu penerbitan IUP Tambang

Jangka waktu penerbitan IUP tambang adalah sebagai berikut:

  • 15 hari kerja sejak diterimanya permohonan IUP Eksplorasi.
  • 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan IUP Operasi Produksi.

Penolakan permohonan IUP Tambang

Permohonan IUP tambang dapat ditolak apabila permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan atau terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan penolakan permohonan UIP tambang harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon beserta alasan penolakan.

Pembaharuan IUP Tambang

IUP tambang dapat diperbaharui setiap 5 tahun. Permohonan pembaharuan IUP tambang harus diajukan oleh pemegang IUP tambang kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Pencabutan IUP Tambang

IUP tambang dapat dicabut apabila pemegang IUP tambang:

  • Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan rencana kerja.
  • Tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan selama 2 tahun berturut-turut.

Kesimpulan

Proses penerbitan IUP tambang merupakan proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pemohon IUP tambang harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia