SIPB dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat dan batu gamping
Adapun SIPB harus memuat paling sedikit:
- nama pemegang SIPB;
- nomor pokok wajib pajak;
- lokasi dan luas wilayah;
- modal kerja;
- jenis komoditas tambang;
- jangka waktu berlakunya SIPB; dan
- hak dan kewajiban pemegang SIPB.
Dalam permohonan SIPB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi, yaitu :
- Syarat administratif meliputi: NIB, susunan pengurus, daftar pemegang saham/modal, daftar pemilik manfaat BUMD/BUMDes, badan usaha swasta, koperasi, perusahaan perseorangan, serta kontrak proyek pemerintah.
- Syarat teknis termasuk surat pernyataan tidak menggunakan bahan peledak.
- Syarat lingkungan melibatkan kesanggupan mematuhi peraturan lingkungan.
- Syarat finansial mencakup laporan keuangan diaudit satu tahun terakhir, dan juga koordinat serta luas wilayah batuan yang dimohon.
