UKL-UPL, Apa Itu?

Apr 14, 2022

Memiliki sebuah usaha sendiri mungkin menjadi impian beberapa orang, itu juga meruapakah salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian secara pribadi.

Tentu, menjalani sebuah usaha memerlukan banyak hal terutama modal usaha serta kebutuhan operasional perusahaan yang tentunya banyak dokumen yang perlu Sobat persiapkan.

Nah, di artikel ini kita akan membahas mengenai UKL dan UPL serta penjabaran lengkapnya. 

Apa Itu UKL UPL?

Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 mengenai izin lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah bagian dari instrumen pengelolaan lingkungan hidup.

Melalui UKL UKL-UPL ini, setiap usaha dapat dipastikan berjalan dengan baik dan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sehingga izin penyelenggaraan usaha tersebut dapat dikeluarkan.

Dokumen UKL UPL ini diwajibkan bagi usaha-usaha yang tidak memerlukan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL). 

UKL UPL ini ditujukan bagu usaha atau proyek yang hanya berdampak kecil terhadap lingkungan hidup serta skala pengendaliannya tidak rumit dan kecil.

Pentingnya Dokumen UKL UPL

Dokumen UKL UPL ini sangat penting tidak hanya untuk usaha semata namun juga bagi kelangsungan lingkungan hidup. 

Setiap usaha tentunya memiliki hubungan dengan alam, maka dari itu perlu dilakukan identifikasi agar dapat diketaui apakah kegiatan usaha tersebut bisa menimbulkan efek negatif bagi alam maupun makhluk hidup.

Bila sebuah usaha sudah mempunyai UKL-UPL makan akan bisa meminimalkan dampak kerusakan lingkungan yang mungkin muncul ketika usaha berjalan. 

Untuk langkah pencegahan dan pengelolaan yang dapat Sobat lakukan sejak awal adalah antisipasi dini yang dilakukan bisa menekan pengeluaran tak terduga di kemudian hari.

Sisi penting UKL-UPL ini juga akan terlihat dari mata masyarakat dan investor. Jika sebuah usaha sudah mengantongi UKL-UPL makan akan dianggap layak dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. 

Selain itu, dokumen UKL-UPL ini juga berguna sebagai sistem pemantauan (monitoring) rutin yang dilakukan oleh pemerintah seiring dengan berjalannya waktu. 

Tujuan monitoring ini yaitu untuk mengetahui apakah ada perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu antara pemilik usaha dan pemerintah. 

Mekanisme Penyusunan UKL-UPL

  • Pengumpulan Data 

Di tahap ini adalah pengumpulan data primer dan sekunder dari usaha. Sobat Konsultan bisa mengumpulkan profil kegiatan usaha yang berjalan hingga pengambilan sampel lingkungan disekitar area usaha.

Dokumen tersebut adalah gambar bangunan usaha, IMB, rencana pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga persetujuan warga sekitar. 

  • Penyusunan Dokumen

Pada tahap ini untuk proses penyusunan dokumen tergantung ketrampilan tenaga penyusunnya, karena itu Sobat bisa percayakan kepada tim Arga Dirga.

  • Asistensi Dokumen

Setelah rampung disusun dan diberi persetujuan oleh penyelenggara usaha, dokumen kemudian diserahkan kepada isntansi pemerintah yang mengelola masalah lingkungan hidup. Dokumen tersebut akan dinilai oleh tim administratif yang akan mengadakan rapat asistensi bersama dengan penyusu UKL UPL.

  • Rapat pembahasan Dokumen

Pada tahap ini akan dilakukan rapat pembahasan oleh instansi terkait dengan pemilik usaha mengenai dokumen yang sudah disusun. 

  • Revisi Dokumen 

Tugas penyusunan dokumen adalah merivisi catatan hasil pembahasan serta diskusi antara instansi pemerintah dengan pemilik usaha. Setelah proses revisi ini selesai, makan harus diserahkan kembali pada instansi terkait. Pada tahap ini dokumen masih mungkin ada revisi kembali.

Namun jika sudah sesuai, instansi lingkungan hidup setempat akan menerbitkan rekomendasi lingkungan terkait izin tersebut.

Proses Pengajuan UKL UPL 

Data yang harus diisikan dalam formulir isian UKL UPL antara lain:

  1. Identitas penyelenggara usaha
  2. Rencana usaha
  3. Dampak lingkungan yang mungkin terjadi 4. berdasarkan hasil UKL UPL
  4. Tanda tangan serta cap

Selain mengisi formulir, beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik usaha sebelum mengajukan UKL UPL antara lain: 

  1. Fotokopi data diri
  2. Lampiran izin pemanfaatan ruang (sesuai  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013, Panduan 05).
  3. Lampiran izin prinsip (sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013, Panduan 01).
  4. Dokumen UKL UPL yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, Lampiran IV
  5. Lampiran data tenaga penyusun dokumen
  6. Desain rencana usaha
  7. File Dokumen UKL UPL
  8. Surat permohonan penilaian UKL UPL

Melihat beberapa tahapan yang mungkin terlihat rumit, maka dari itu kami Arga Dirga Mining Service siap membantu anda dalam mengurus segala jenis dokumen terutama terkait dengan UKL UPL. 

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia