Yuk, Pahami Pentingnya AMDAL UKL &UPL

Mei 6, 2022

Gedung-gedung yang menjulang tinggi serta bangunan-bangunan megah yang berada di pusat kota tentu mempunyai dampak, terutama pada lingkungan setempat. Dari hal tersebut, hadirnya AMDAL sangat penting untuk menghindari dan meminimalisasi dampak lingkungan. 

Apa Itu AMDAL?

Pada Pasal 1 UU No. 23 tahun 2009, istilah AMDAL dapat diartikan sebagai kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL juga didefinisikan sebagau suatu studi terhadap kemungkinan perubahan aspek sosial ekonomi dan karakteristik biofisik lingkungan yang dikarenakan suatu rencana kegiatan.

Fungsi dan Manfaat AMDAL

Dari segi teknis, AMDAL dapat menghindari dan meminimalisasi dampak lingkungan hidup sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan.

Berikut adalah fungsi dan manfaat AMDAL:

Fungsi AMDAL

  • Memberi masukan dalam hal pengambilan keputusan. 
  • Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan hidup. 
  • Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.

Manfaat AMDAL

  • Mengetahui lebih awal dampak positif dan negatif suatu proyek. 
  • Menjamin aspek keberlanjutan proyek pembangunan. 
  • Mengirit penggunaan sumber daya alam. Kemudahan dalam memeroleh perizinan.

Kegunaan AMDAL

Berikut adalah manfaat AMDAL dari masing-masing pihak, antara lain:

Pemerintah 

Sebagai alat pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana dan atau kegiatan. Bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah kerusakan SDA sekitar lokasi proyek dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Masyarakat 

Mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga bisa mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perihal perubahan lingkungan yang akan terjadi serta manfaat dan kerugian akibat suatu proyek. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.

Pemrakarsa 

Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang dihadapai di masa mendatang. Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek. Sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Nah, selanjutnya Mimin mau bahas soal UKL & UPL yang nantinya ada kaitannya dengan AMDAL.

Apa Itu UKL & UPL?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 mengenai izin lingkungan, UKL &UPL merupakan bagian penting dari instrumen pengelolaan lingkungan hidup.

UKL-UPL memastikan bahwa usaha yang berjalan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sehingga izin penyelenggaraan usaha tersebut dapat dikeluarkan.

UKL UPL tak hanya dibuat oleh usaha dalam fase perencanaan suatu proyek guna mendapatkan izin saja. Dokumen ini juga wajib diajukan oleh  usaha-usaha yang telah berjalan tetapi belum memilikinya. UKL UPL tetap berlaku sejak suatu usaha didirikan selama pelaku usaha tidak mengganti lokasi usaha, proses, serta bahan baku.

Pentingnya AMDAL UKL&UPL

Banyak perusahaan yang gagal dalam membangun proyek karena tidak mampu menjaga kualitas lingkungan. Banyaknya pengusaha tersebut belum memahami pentingnya dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL UPL hingga AMDAL.

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanismen perijinan. 

Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin usaha/kegiatan.

AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian izin usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Sedangkan UKL UPL yaitu upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawan dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Sementara Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Kalau Sobat tidak mau ribet dalam perihal perizinan, Sobat bisa pilih Arga Dirga Mining Service sebagai tempat untuk mengurus semua jenis perizinan. 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia