2 Laporan Akhir Wajib Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahap Kegiatan Eksplorasi

Mar 8, 2024

Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau Pemegang IUPK tahap Kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir yang meliputi [Permen ESDM No. 10 Tahun 2023]:

  1. Laporan lengkap eksplorasi
  2. Laporan studi kelayakan

#Pasal 15 ayat 3

Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236

Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com

Instagram :
📱@konsultan.tambang

Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id

 

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia