Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau Pemegang IUPK tahap Kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir yang meliputi [Permen ESDM No. 10 Tahun 2023]:
- Laporan lengkap eksplorasi
- Laporan studi kelayakan
#Pasal 15 ayat 3
Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236
Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com
Instagram :
📱@konsultan.tambang
Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id
