Syarat Pembuatan IUP OPK, Cek Disini!

Mar 4, 2024

Mengetahui syarat pembuatan IUP OPK merupakan hal wajib bagi para pelaku usaha pertambangan. Kepemilikan izin tersebut memiliki pengaruh besar untuk kegiatan pertambangan. Tanpanya, perusahaan tambang bisa dianggap ilegal.

Ada dua jenis IUP OPK yang harus Anda urus. Karena dua jenis tersebut berkaitan dengan satu sama lain. Pertama IUP OPK pengolahan dan pemurnian. Lalu yang kedua, IUP OPK pengangkutan dan penjualan, apa sajaSyarat Pembuatan IUP OPK

IUP OPK pengolahan dan pemurnian yaitu pemberian izin usaha dari pihak berwenang untuk membeli, mengangkut, mengolah, serta memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.

Sementara itu, IUP OPK pengangkutan dan penjualan merupakan pemberian izin usaha dari pihak berwenang kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, serta menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Syarat Pembuatan IUP OPK Pemurnian dan Pengolahan

Perhatikan Syarat Pembuatan IUP OPK Pemurnian dan Pengolahan berikut ini:

  • Syarat Administratif
  • Perseorangan
  • Surat Permohonan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan domisili
  • Rencana pasokan tambang olahan mineral atau batubara, atau dimurnikan dari pemegang:
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
  • IPR
  • Izin sementara melakukan pengangkutan dan penjualan
  • IUP Operasi produksi penjualan
  • IUP OPK pengangkutan dan penjualan
  • IUP OPK pengolahan dan pemurnian dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Syarat produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan atau pemurnian sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Nota kesepahaman dengan pemasok barang olahan sebagaimana pada ketentuan e.
  • Badan Usaha, Koperasi, CV serta PT
  • Profil Badan Usaha, Koperasi, CV serta PT
  • Akta pendirian perusahaan pertambangan mineral atau batubara bidang pengangkutan dan penjualan. Termasuk akta perubahan sah dari pejabat berwenang.
  • Susunan direksi, pengurus, serta daftar pemegang saham
  • Syarat Teknis
  • Rencana lokasi pembangunan, sarana dan prasarana penunjang kegiatan, serta peta lokasi
  • Memiliki tenaga ahli berpengalaman pada bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit tiga tahun
  • Syarat Finansial
  • Hasil laporan keuangan tahun terakhir yang telah melalui proses audit akuntan publik, kecuali perusahaan yang baru menyampaikan laporan keuangan
  • Pernyataan kesanggupan mematuhi aturan UU terkait harga patokan penjualan mineral atau batubara
  • Referensi bank pemerintah atau bank swasta nasional
  • Syarat Lingkungan
  • Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup

Syarat Pembuatan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

Perhatikan Syarat Pembuatan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan berikut ini:

  • Syarat Administratif
  • Perseorangan
  • Surat Permohonan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Perjanjian kerja sama antara pemohon dengan pemegang:
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
  • IUP OPK untuk pengolahan dan pemurnian
  • Izin Pertambangan Rakyat
  • IUP OPK khusus pengangkutan dan penjualan lainnya, yang mendapatkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
  • Syarat Pembuatan IUP OPK dan juga Salinan dari IUP OP, IUPK OP, IUP OPK khusus pengolahan dan pemurnian, IPR atau IUP OPK pengangkutan dan penjualan, yang terdaftar Direktorat Jenderal serta memiliki sertifikat clear and clear.
  • Perjanjian kerja sama penjual mineral atau batubara, dengan pembeli dalam/luar negeri.
  • Badan Usaha, Koperasi, CV dan PT
  • Profil Badan Usaha, Koperasi, CV dan PT
  • Akta pendirian perusahaan bidang pertambangan mineral atau batubara. Khususnya pengangkutan dan penjualan. Termasuk akta perubahan sah oleh pejabat berwenang.
  • Susunan direksi, pengurus, serta daftar pemegang saham.
  • Syarat Teknis
  • RKAB
  • Daftar peralatan, serta armada pengangkutan
  • Syarat Finansial
  • Hasil audit laporan keuangan tahun terakhir oleh akuntan publik, kecuali perusahaan yang baru menyampaikan laporan
  • Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan UU terkait harga patokan penjualan mineral atau batubara
  • Referensi bank pemerintah atau bank swasta nasional
  • Syarat Lingkungan
  • Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan UU perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup
  • Pernyataan kesanggupan mematuhi UU lalu lintas darat, laut maupun sungai tentang pengangkutan mineral atau batubara

Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236

Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com

Instagram :
📱@konsultan.tambang

Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia