5 JENIS PERIZINAN TAMBANG DI INDONESIA

Feb 16, 2024

DASAR HUKUM PERIZINAN TAMBANG MINERBA

  1. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU Minerba).
  2. Permen ESDM No 7 Tahun 2020

 1. IUP EKSPLORASI

Izin usaha yang diberikan saat ini adalah untuk menjalankan langkah-langkah dalam penyelidikan umum, eksplorasi, dan penelitian tentang studi kelayakan.

Perusahaan pertambangan mendapatkan izin usaha ini setelah berhasil mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari pihak berwenang setempat, seperti pemerintah daerah, provinsi, atau gubernur. 

Jangka Waktu IUP Eksplorasi:

  • Mineral Logam        : 8 Tahun
  • Batubara                 : 7 Tahun
  • Mineral non Logam : 3 Tahun

IUP OPERASI PRODUKSI

Izin usaha ini diberikan setelah menyelesaikan tahap IUP Eksplorasi yang mencakup berbagai aspek, seperti konstruksi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.

Dengan mendapatkan izin usaha ini, perusahaan dapat mulai menjalankan operasi produksi mereka.

Jangka Waktu IUP Operasi Produksi

  • Mineral Logam     : 20 Tahun
  • Batubara          : 10 Tahun
  • Mineral non Logam : 5  Tahun

IUP OPK Untuk Pengolahan dan Pemurnian

Izin ini bertujuan untuk mengatur semua tahap dalam proses pengolahan, mulai dari akuisisi, pengangkutan, pemurnian, hingga penjualan.

IUP ini tidak terkait langsung dengan kegiatan penambangan.

Masa berlaku IUP OPK untuk Pengolahan dan Pemurnian adalah 30 tahun, dengan opsi perpanjangan selama 20 tahun pada setiap tahap perpanjangan.

IUP OPK untuk Pengangkutan & Penjualan

Perusahaan diberikan izin usaha ini untuk melakukan pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas mineral dan batubara.

Izin usaha ini memiliki batas waktu awal selama maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun pada setiap periode perpanjangan.

Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP

Izin usaha ini diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan yang berkaitan dengan tahapan atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

Jangka waktu untuk izin udaha ini diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun untuk setiap kali perpanjang.

Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memainkan peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi nasional dan pembangunan daerah.

Namun, perusahaan pertambangan harus memahami persyaratan izin usaha yang sesuai dengan kegiatan mereka untuk memastikan kelancaran aktivitas pertambangan.

Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236

Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com

Instagram :
📱@konsultan.tambang

Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia