PROSEDUR PENDAFTARAN
Untuk IUP Mineral dan Batubara yang tidak CNC atau belum pernah terdaftar di Ditjen Minerba, pengajuan pendaftaran IUP ditujukan ke alamat surel djmb@esdm.go.id dengan dilengkapi:
- SK Perizinan dari Pemerintah Provinsi
- Surat Pengantar dari Pemerintah Provinsi
- Dokumen Teknis & Persetujuan
- Dokumen Lingkungan & Persetujuan
- Bukti pembayaran kewajiban keuangan
NOTE!
Untuk IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan, silahkan pilih opsi “CNC” saat mengisi data perizinan. Untuk IUP Mineral Logam dan Batubara, silahkan pilih opsi tahapan”CNC” yang sesuai dengan “CNC” perizinan tersebut. Pengumuman CNC perusahaan dapat dilihat di website Minerba.
PERSYARATAN DOKUMEN
- Akte Pendirian
- Akte Perubahan
- NPWP Perusahaan
- SK IUP Eksplorasi
- SK IUP Pencadangan Wilayah
- SK IUP Operasi Produksi
- Dokumen Pengesahan Akta
Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236
Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com
Instagram :
📱@konsultan.tambang
Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id
