Hi, Sobat Arga! 🙌 Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Teknik Pertambangan yang Baik, didalamnya memuat tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha Mineral dan Batubara. Nah, untuk mengerti lebih lanjut mengenai hal tersebut, yuk simak pada postingan di atas!😆
Apa Itu Reklamasi dan Kegiatan Pascatambang?
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
- Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
Perlu Diketahui!
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana reklamasi tahap eksplorasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Gubernur, Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu 45 hari kalender sebelum memulai kegiatan eksplorasi.
- Rincian tahunan bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi tahap operasi produksi untuk jangka waktu 5 tahun yang meliputi:
- Tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan tahap operasi produksi
- Rencana pembukaan lahan untuk kegiatan tahap operasi produksi yang menyebabkan lahan terganggu
- Program reklamasi tahap produksi
- Kriteria keberhasilan reklamasi tahap operasi produksi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir
- Rencana biaya reklamasi tahap operasi produksi
Rencana pascatambang ini meliputi :
-
- Profil wilayah yang terdiri dari Lokasi dan kesampaian wilayah, Kepemilikan dan peruntukan lahan, serta Rona lingkungan awal yang meliputi : peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui, dan Kegiatan lain di sekitar tambang
- Deskripsi kegiatan pertambangan yang meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang.
- Rona lingkungan akhir yang meliputi : peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi
- Program pascatambang meliputi : reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang, pengembangan sosial, budaya dan ekonomi, pemeliharaan hasil reklamasi, pemantauan.
- Organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang
- Kriteria keberhasilan pascatambang, meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan dan pemurnian, fasilitas penunjang dan pemantauan
- Rencana biaya pascatambang
