IUP DAN IUPK BISA DIPERPANJANG BAGAIMANA CARANYA?

Sep 1, 2023

TERNYATA IUP DAN IUPK BISA DIPERPANJANG, TETAPI SUDAH TAHUKAH  APA ITU IUP DAN IUPK?

IUP atau Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Usaha pertambangan yang dimaksud adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan minerba yang mana meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

BAGAIMANA DENGAN IUPK?

IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). IUPK juga merupakan izin yang diberikan kepada pemilik Kontrak Karya (untuk mineral) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (untuk batubara) yang telah habis masanya dan ingin diperpanjang. Baik IUPK maupun IUP terbagi menjadi dua yaitu eksplorasi dan operasi produksi.

ANGKA WAKTU MAKSIKAL IUP/IUPK EKSPLORASI 

Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 berikut ketentuannya.

  • Delapan tahun

Untuk IUP/IUPK Eksplorasi mineral logam

  • Tujuh tahun
  • IUP Eksplorasi Batubara
  • IUP Ekplorasi mineral bukan logam jenis tertentu
  • IUPK Eksplorasi Batubara
  • Tiga tahun
  • IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam
  • IUP Eksplorasi Batuan

JANGKA WAKTU MAKSIMAL IUP/IUPK OPERASI PRODUKSI

Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 berikut ketentuannya.

2O tahun (dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun)

  • IUP Operasi Produksi mineral logam
  • IUP Operasi Produksi batubara
  • IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu
  • IUPK Operasi Produksi mineral logam
  • IUPK Operasi Produksi batubara

10 tahun (dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun)

Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam

  • 5 tahun (dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun)

Untuk IUP Operasi Produksi batuan

Dari 2 slide penjelasan sebelumnya dapat diperoleh informasi bahwa yang bisa diperpanjang sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 adalah IUP/IUPK Operasi Produksi. Lalu bagaimana prosedur pengajuannya ya Sobat Arga? Next slide.

PROSEDUR PERPENJANGAN IUP/IUPK OPERASI PRODUKSI

Berdasarkan Pasal 45 ayat 3 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, untuk mendapatkan perpenjangan maka pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi HARUS mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. 

KAPAN PENGAJUAN PERMOHONAN HARUS DILAKUKAN?

Paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP/IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:

  • IUP Operasi Produksi mineral logam
  • IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu
  • IUP Operasi Produksi batubara
  • IUPK Operasi Produksi mineral logam
  • IUPK Operasi Produksi batubara

Paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:

  • IUP Operasi Produksi mineral bukan logam
  • IUP Operasi Produksi batuan

Bagaimana Sobat Arga? Sudah semakin paham tentang perpanjangan IUP dan IUPK bukan? Pahami regulasinya terutama ketentuan kapan harus mengajukan permohonan perpanjangan, jangan sampai di luar batas yang ditentukan ya Sobat Arga.

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia