Dalam industri pertambangan, legalitas adalah aspek yang sangat krusial. Salah satu izin penting yang sering dibutuhkan namun belum banyak dipahami adalah IPP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan. Izin ini menjadi syarat utama bagi pihak yang ingin mengangkut dan/atau menjual hasil tambang, baik oleh pemegang IUP maupun pihak ketiga.
Apa Itu IPP?
IPP adalah singkatan dari Izin Pengangkutan dan Penjualan, yaitu izin resmi yang diberikan oleh pemerintah (melalui Kementerian ESDM atau Dinas ESDM setempat) kepada badan usaha yang akan melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
Izin ini menjadi bukti bahwa aktivitas distribusi dan perdagangan mineral atau batubara dilakukan secara legal dan sesuai peraturan.
Dasar Hukum IPP
Beberapa regulasi yang mengatur IPP antara lain:
-
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
-
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
-
Sistem pengajuan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach)
Siapa yang Wajib Memiliki IPP?
-
Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi yang ingin menjual hasil tambangnya sendiri.
-
Pihak Ketiga, seperti perusahaan transporter, trader, atau mitra kerja, yang bertugas mengangkut dan menjual atas nama pemilik tambang (dengan perjanjian resmi).
